MATATELINGA, Medan:Polrestabes Medan menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang warga berinisial EMP (59). Laporan tersebut ditujukan terhadap terlapor berinisial PUPUT alias REGINA.
Laporan itu diterima petugas SPKT Polrestabes Medan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 16.38 WIB dan teregister dengan Nomor LP/B/3662/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN, serta Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/3662/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN.
Baca Juga: Proyek Pengecoran Jalan Di Duga Amburadul di Kecamatan Namorambe, Pemkab Di Minta Turun Tangan . Dalam laporan disebutkan, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, tepatnya di depan Tiara Convention Center.
Berdasarkan uraian laporan, korban diduga didorong oleh terlapor hingga tubuhnya ter
bentur besi pembatas
jalan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka koyak pada bagian pelipis sebelah kiri.Selain luka pada pelipis, korban juga mengaku merasakan sakit pada bagian belakang kepala dan bokong yang diduga akibat
benturan saat terdorong.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan polisi. Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Jeruk Polrestabes Medan kini masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan guna mendalami laporan serta keterangan pihak-pihak terkait.
Korban juga diarahkan men
jalani visum et repertum untuk melengkapi proses penyelidikan dan menjadi bagian dari pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Asahan Dorong Penambahan Kuota Anak Asahan Masuk IPDN