MATATELINGA, Medan : Akademisi dan praktisi hukum Sabda Abdillah Lubis, SH., MH menyoroti kasus pemblokiran sepihak rekening milik Supriyono atau yang dikenal sebagai "Botok Pati" oleh Bank Mandiri.
Menurut
Sabda, tindakan itu dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa alasan jelas, dan tanpa memberi kesempatan nasabah menyampaikan keberatan. Rekening baru diaktifkan kembali dan ada permohonan maaf setelah kasusnya viral di media sosial.
"Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap sejumlah regulasi perbankan dan perlindungan konsumen," kata Sabda dalam keterangannya, Kamis (28/8/2026).
Baca Juga: Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026 Disebut langgar UU Per
bankan hingga KUHPerdata
Sabda merinci ada 4 dasar hukum yang dilanggar.