MATATELINGA,Palas : Pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan dan menangguhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang terindikasi terlibat judi online (judol), termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi di Padang Lawas.
Berdasarkan hasil pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 1,49 juta data penerima bansos dan anggota keluarganya yang terindikasi aktivitas judi online.
Baca Juga: Bupati Dorong MUI Deli Serdang Mandiri, Perkuat Peran Keumatan Jika penerima terbukti menggunakan dana bansos untuk berjudi, kepesertaannya dinonaktifkan dan bantuannya dihentikan. Demikian .
Ditemukan di Kabupaten Padang Lawas hasil pemadanan data terindikasi pelaku Judi Online (Judol) penerima bantuan sosial sebanyak 4446 orang yang sudah dinonaktifkan pemerintah pusat, demikian disampaikan, Suryadi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Perlindungan Jamsos) Dinas Sosial Padang Lawas melalui WhatsAppnya, Kamis (27/08-2026) kepada MATATELINGA.