MATATELINGA, Palas :Aksi unjukrasa di pintu gerbang Mapolres Padang Lawas, Kamis (27/08-2026) yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Penindasan dan Kriminalisasi (GMAPK) mengecam tindakan keberpihakan Polres Padang Lawas terhadap pihak PT. BARAPALA yang melakukan perambahan kawasan hutan ribuan hektar.
Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama pemerintah mencabut izin PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) karena beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan di Kabupaten Padang Lawas. Satgas PKH melakukan eksekusi berdasarkan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 yang mendesak penertiban atas pelanggaran Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Kehutanan.
Baca Juga: Personel Lanud Sjamsudin Noor dan Kekuatan Udara Bergerak, Heli TNI AU dan Gabungan Dikerahkan, Wujud Negara Hadir