MATATELINGA, Medan :Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pemuda, M Amri Pratama (23) dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis
sabu dengan berat bersih sekitar 0,80 gram. Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba.
Baca Juga: 19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing