MATATELINGA,Pematangsiantar : Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna kepastian hukum, guna melindungi aset wakaf dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.
Komitmen ditandai penekenan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Herlina mewakili Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn di Ruang Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (27/08/2026).
Wakil Wali Kota Herlina menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Erwin Purba SH, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Rio Kurniawan SP MSi, Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara Secara Daring Diikuti Wabup Asahan