MATATELINGA,Medan : SPPG tak membayar premi bpjs kesehatan pekerja melanggar UU Ketenagakerjaan dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat.
Berdasarkan regulasi di Indonesia, mendaftarkan dan membayar premi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja (termasuk pegawai, staf operasional, maupun relawan terikat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG) adalah kewajiban mutlak pemberi kerja, bukan opsional.Khusus untuk ekosistem SPPG (dapur program Makan Bergizi Gratis),
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa anggaran operasional at cost sudah mencakup alokasi premi jaminan sosial.
Baca Juga: Sumberejo Masuk Enam Besar Evaluasi Tertib Administrasi PKK Sumut 2026 Oleh karena itu, pengelola SPPG wajib menyetorkannya. Jika sengaja tidak membayar atau menunggak, tindakan tersebut melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan turunannya.
Berikut adalah rincian sanksi dan langkah hukum yang berlaku jika hak jaminan sosial pekerja diabaikan:Sanksi Hukum Bagi Pemberi Kerja yang MelanggarSanksi Pidana Penjara & Denda (Paling Berat)