MATATELINGA, Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar (30) dalam perkara narkotika.
Warga Kabupaten Pidie, Aceh, itu dinyatakan terbukti menerima paket pod getar/vape ilegal yang ternyata berisi 1,3 liter etomidate, narkotika golongan II yang dikirim dari Malaysia.
Baca Juga: Kekeliruan Hakim Vonis Leonardi 2,5 Tahun Penjara Berdasarkan Kewajiban Putusan Arbitrase Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Lodewyk Ivandrie Simanjuntak di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (31/8/2026).