MATATELINGA, Medan :Hj. Sri Rejeki, A.Md. resmi menggantikan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan penggantian pimpinan DPRD Medan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Mardison, S.H pada rapat paripurna Pe
resmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Medan, Selasa (1/9).
Sebelum pelantikan, Plt Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P., membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor188.44/461/KPTS/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kota Medan Masa Jabatan 2024-2029.
Baca Juga: Kejari Medan Perkuat Langkah Preventif, Sekretariat DPRD Medan Gandeng Datun Cegah Risiko Hukum