MATATELINGA,Asahan:Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap praktikperjudian online yang diduga beroperasi di wilayah Bagan Asahan, Kecamatan SeiKepayang, Kabupaten Asahan, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 8 orang yangdiduga terlibat dalam aktivitas perjudian online, terdiri dari enam laki-lakiinisial AL (20), NU (25), K (33), S (47), DM (43) dan Tiga perempuan inisial N(40), NYN (36), D (23). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang didugaberkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Alam & Lingkungan, Bupati Buka Festival Sungai Asahan Pengungkapan bermula pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul22.00 WIB, setelah Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H.,M.H. menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudianonline di Bagan Asahan.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada KapolresAsahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. Kapolres selanjutnyamemerintahkan Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadappraktik perjudian online tersebut.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Kasat Reskrim mengumpulkan personeloperasional Sat Reskrim di bawah kendali Kanit Jatanras IPDA Rafi Kurnia Putra,C, S.Tr.I.K. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikanmasyarakat.
Baca Juga: Pos Yandu Manggis & Tracing TBC Terintegrasi CKG Teluk Dalam Ditinjau Ketua TP.Posysndu Asahan Sekitar pukul 02.00 WIB, tim tiba di sebuah warung internet(warnet) di Bagan Asahan yang diduga digunakan sebagai lokasi praktik perjudianonline. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan lima orang laki-laki yangdiduga sedang bermain judi online serta dua orang perempuan yang didugaberperan sebagai penjaga atau operator warnet.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugasmengamankan sepasang suami istri di sebuah rumah di wilayah Bagan Asahan yangdiduga berperan sebagai pengelola atau toke dalam praktik perjudian onlinetersebut.
Baca Juga: Tiga Tempat Pembangunan Ditinjau Bupati Dan Dipastikan Infrastruktur Dukung Ekonomi Warga Seluruh orang yang diamankan beserta barang buktiselanjutnya dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum danpemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit CPU,lima unit monitor komputer, tiga buah keyboard komputer, serta lima unittelepon seluler berbagai merek, salah satunya diduga digunakan sebagai akuninduk.
Baca Juga: Polantas Asahan Tertibkan Semua Pengendara Langgar Peraturan Lalu Lintas Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai yang terdiridari modal sebesar Rp2.922.000 dan uang pencucian sebesar Rp80.000.
Pengungkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidanaperjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UUITE Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITEdan/atau Pasal 426 subsider Pasal 427 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Asahan telah melakukansejumlah langkah, di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi,menyita barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.
Baca Juga: Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada Desa Sipaku Area Menjadi Desa Binaan Imigrasi Selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan JaksaPenuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita menegaskankomitmen jajarannya dalam memberantas berbagai bentuk perjudian, termasukperjudian online, yang dapat meresahkan masyarakat dan berdampak negatifterhadap lingkungan sosial.
Baca Juga: Turnamen Sepak Bola U 15 Piala Bupati Asahan Polres Asahan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibatdalam aktivitas perjudian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisianapabila mengetahui adanya praktik perjudian di wilayahnya