MATATELINGA,Mandailing Natal : Pelaksanaan Program Revitalisasi SD Negeri 018 Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, senilai Rp1.031.363.738 dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini menjadi perhatian setelah Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal menegaskan bahwa proyek tersebut wajib dilaksanakan secara swakelola dan tidak boleh dialihkan sepenuhnya kepada kontraktor atau pihak ketiga.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Madina, Ahmad Taufik Siregar, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ruangan Komisi I DPRD Madina, 1 September 2026.
Menurut Ahmad Taufik, secara ketentuan kegiatan tersebut ditetapkan sebagai swakelola. Karena itu, pengalihan seluruh pekerjaan fisik kepada pemborong atau pihak ketiga tidak dibenarkan.
Baca Juga: Nihil Action! Satgas PETI Madina Mandul, Publik Desak Gubsu Turunkan Tim Khusus Provinsi.