MATATELINGA, T.Tinggi :MSN alias Sidik (43) warga Kampung Kerompol, Desa Paya Bagas harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Tebingtinggi setelah dirinya di ketahui berhasil membobol dan mencuri sejumlah barang inventaris milik Kantor Desa Paya Bagas Kecamatan Tebinginggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Hal ini dibenarkan Kapolsek Tebingtinggi AKP Andi Rahmadsyah melalui Kanit Reskrim Ipda Syawaludin pada Jumat (04/09/2026), yang menjelaskan tentang penangkapan terhadap pelaku pencurian kator Desa Paya Bagas setelah pihaknya menerima laporan terkait pencurian barang inventaris Kantor Desa Paya Bagas yang diketahui terjadi pada Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca Juga: Bupati Asahan Deklarasikan Pemilihan Cakades Serentak 2026 "Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Pada Kamis (03/09/2026), tim Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah kedai yang berada di Jalan Yos Sudarso," ungkap Ipda Syawaludin.