MATATELINGA, Deliserdang :Upaya penyelesaian secara musyawarah terkait persoalan tembok pembatas dan akses jalan di Komplek Perumahan Lalang Green Land 1, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, belum menemukan titik temu.
Dalam Mediasi Ketiga yang dilaksanakan pada Jumat malam, 4 September 2026, di Masjid Al-Ikhlas, warga Komplek Perumahan Lalang Green Land 1 akhirnya menyepakati langkah untuk membangun kembali tembok pembatas yang sebelumnya dibongkar dan kemudian dimanfaatkan sebagai akses menuju lahan Tower BTS dan salah satu Pondok Tahfidz yang ada di wilayah tersebut.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Kembali Gelar Warung Polri Presisi Minggu ke-22