Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sat Reskrim Polresta Medan Minta Keterangan saksi ahli
aniaya PrT

Sat Reskrim Polresta Medan Minta Keterangan saksi ahli

Admin - Senin, 05 Januari 2015 20:22 WIB
google
Ilustrasi
MEDAN - Matatelinga,  Penyidik Reskrim Polresta Medan telah meminta keterangan saksi ahli, guna memperkuat berkas pemeriksaan tersangka penyiksa Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang telah dikirim ke kejaksaan."Saksi ahli itu seorang dokter yang melakukan visum terhadap mayat Hermin Ruswidiati, PRT yang tewas akibat dugaan penyiksaan SA dan enam tersangka lain," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram melalui Wakasat AKP Victor Ziliwu, Senin (5/1/2014).Menurutnya, keterangan saksi ahli tersebut menyatakan, visum dilakukan pukul 20.00 WIB dan tangan kanan korban sudah kaku. Berdasarkan ilmu kedokteran, korban tewas dua jam sebelumnya. Berbeda jika sudah enam jam lebih, maka seluruh tubuh akan kaku.Berangkat dari keterangan itu, lanjut Victor Ziliwu, penyidik berkeyakinan tersangka SA terlibat dalam pembunuhan. Sebab, saat saat di dalam mobil tidak ada yang memastikan apakah Hermin masih hidup atau tidak. Bisa saja tewas di jalan atau setelah dibuang. SA sendiri ikut saat membuangnya. "Jadi SA terlibat dalam pembunuhan itu makanya dalam berkas, yang bersangkutan turut dijerat Pasal Pembunuhan (338), atau minimal dia ikutserta," tegasnya.Dikatakan, dalam berkas yang sudah dikirim itu, penyidik menjerat SA Pasal 338 junto 55, 56 KUHpidana subs pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tentang KDRT junto 55,56 KUHpidana subs pasal 170 junto 351 ayat (3) junto 55,56 KUHpidana junto 221, 55,56 KUHPidana subs pasal 2 UU No.21 tahun 2007.Dia memastikan, pihaknya bakal menghadirkan saksi ahli tersebut saat persidangan nanti. Sehingga, keterangannya bisa memperkuat berkas yang dilimpahkan.Sampai saat ini, sambungnya, penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan guna melengkapi berkas lima tersangka. Sedangkan dua orang, MT dan B sudah divonis. "Kita terus bekerja melengkapi berkas. Jadi sebelum ada vonis MT dan B, berkas tersangka lain sudah dikirim," terangnya.Demikian pula soal dugaan perdagangan manusia, Victor Ziliwu memastikan pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli misalnya dari Dinas Tenaga Kerja dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan.(Mt/Man)


Tag:
PRT

Berita Terkait

Berita Sumut

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Berita Sumut

Rifki Warisan Plt Ketua PWI Sergai

Berita Sumut

Curi Uang Dari Brangkas Majikan,Seorang ART Diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Berita Sumut

Gasak Perhiasan Majikan, Polres Hunbahas Tangkap Pembantu Rumah Tangga

Berita Sumut

Anggota DPR dari Partai Republik Mengeluarkan Resolusi Penghinaan

Berita Sumut

Anak Kos Gagal Memperkosa PRT, Babak Belur Dihajar Massa