MATATELINGA, Medan :Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (31/8/2026) sore, meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja yang kerap beroperasi di kawasan Medan Tembung.
Dari tangan pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian itu, polisi menyita 141 paket ganja mulai dari ukuran siap pakai, hingga ukuran besar.
Ditangkapnya MA (21), warga Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung di rumahnya setelah personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari warga, perihal aktivitas terlarang yang dilakukan pelaku.
Baca Juga: Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan Petugas meringkus pelaku yang saat hendak mengedarkan narkoba.