MATATELINGA, Karo :Terkait pemungutan sumbangan pembinaan pendidikan atau yang dilebih dikenal ditengah tengah masyarakat khususnya siswa-siswi SMA/SMK/SLB adalah SPP yang terjadi di wilayah Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara termasuk pemungutan di Kabupaten Karo.
Maka pemungutan tersebut tidak bersifat paksaan atau ditentukan nominal, tidak wajib, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya, tidak menimbulkan diskriminasi terhadap peserta didik, tidak menjadi syarat memperoleh layanan pendidikan dan dikelola secara transparan, akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Diskominfo Siantar Bangun Pustaha Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara, Zulkarnain Barus ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Minggu 6/9/2026 terkait pengutipan atau pemungutan sumbangan pembinaan pendidikan [ SPP ] yang terjadi di salah satu SMA di Kabupaten Karo, Zulkarnain Barus mengatakan: