MATATELINGA, Tj.Morawa :Aparat Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian ikan koi milik seorang warga di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing MP alias Bogil (29) dan FI (31). Keduanya diamankan pada Jumat, 4 September 2026.Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, di kawasan Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Korban awalnya mengetahui sejumlah ikan koi miliknya hilang saat hendak memberikan pakan ikan di kolam yang berada di teras samping rumah. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), korban mendapati adanya aktivitas seseorang yang mengambil ikan dari kolam tersebut.
Baca Juga: Aktivitas Judi Mesin Ikan Ikan Dekat SPBU Sidodadi Biru Biru Bebas Beroperasi, Warga mengeluh Tak Ada Tindakan.