MATATELINGA - Padangsidimpuan : Keinginan bekerja ke luar negeri kerap menjadi pilihan warga untuk memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga. Namun, di balik peluang tersebut tersimpan risiko serius apabila keberangkatan dilakukan secara nonprosedural.
Persoalan inilah yang menjadi perhatian Nur Cahaya Harahap, Lurah Hutaimbaru, Kota
Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Kehadiran Desa Binaan
Imigrasi (DB
I) dan Petugas
Imigrasi Pembina Desa (P
IMPASA) di wilayahnya dinilai sangat membantu pemerintah kelurahan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya warga yang memiliki keinginan bekerja ke luar negeri.
Dalam perbincangan bersama Erman Tale Daulay, host Bincang Tipis-Tipis di kanal Tale Trias Info, Nur Cahaya mengungkapkan bahwa persoalan keberangkatan warga bisa menjadi dilema tersendiri bagi dirinya sebagai lurah.
Baca Juga: -Dua Petenismeja Pa/Pi U15 Dari Labuhanbatu Lolos Ke Kejurnas Tenis Meja Kelompok Umur & Umum 2026 di Jakarta Pasalnya, pemerintah kelurahan memberikan persetujuan administratif bagi warga yang hendak bekerja ke luar negeri. Di sisi lain, ia menyadari bahwa tanda tangan tersebut juga menyangkut keselamatan dan masa depan warga.
"Kadang masyarakat menganggap kami mempersulit ketika kami meminta mereka lebih teliti dan berhati-hati. Padahal, kami hanya ingin memastikan mereka memahami risikonya," ujar Nur Cahaya.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan.
Ia memiliki pengalaman ketika salahseorang warganya berangkat bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran
Indonesia (PM
I) nonprosedural. Ketidakpahaman terhadap prosedur dan risiko bekerja di luar negeri akhirnya membawa persoalan serius hingga warga tersebut harus berhadapan dengan hukum dan masuk penjara di negara tempatnya bekerja.
Pengalaman itu menjadi pelajaran penting.
Baca Juga: Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart Menurut Nur Cahaya, masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu bahwa bekerja ke luar negeri dapat memberikan penghasilan yang lebih baik. Mereka juga harus memahami bagaimana prosedur keberangkatan yang benar, dokumen yang diperlukan dan risiko apabila menggunakan jalur nonprosedural.
Karena itu, ia menyambut antusias kehadiran program Desa Binaan Imigrasi.
"Dengan adanya pembinaan dari
Imigrasi, mudah-mudahan masyarakat lebih mengerti dan paham bagaimana prosedur bekerja ke luar negeri," katanya.
Gayung Bersambut, Imigrasi Jadikan Program Perhatian Besar
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Medan Soroti Tiga Masalah Utama Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan Harapan Lurah Hutaimbaru tersebut mendapat respons positif dari Rizki Ramadhan, Kepala Kantor
Imigrasi
Padangsidimpuan.
Menurut Rizki, kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan sekaligus perlindungan yang lebih dekat dengan rakyat.
Kelurahan Hutaimbaru menjadi salahsatu wilayah yang dikukuhkan sebagai Desa Binaan
Imigrasi dari 171 desa/kelurahan binaan di wilayah Sumatera Utara.
Melalui PIMPASA, petugas Imigrasi membangun komunikasi dengan perangkat kelurahan untuk menyampaikan berbagai informasi keimigrasian, termasuk persoalan paspor, prosedur bekerja ke luar negeri, hingga potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Baca Juga: 25 Desa Se-Aeknabara Barumun Kerahkan Ribuan Massa Desak Bupati Keluarkan Perda Hak Tanah Ulayat "
Imigrasi sekarang hadir untuk rakyat. Kami berkolaborasi dan menjalin komunikasi dengan Kelurahan Hutaimbaru," kata Rizki.
Menurutnya, edukasi tidak harus selalu dilakukan dengan menunggu masyarakat datang ke kantor Imigrasi. Justru, melalui Desa Binaan Imigrasi, informasi dapat lebih dahulu disampaikan melalui perangkat kelurahan sebagai garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan warga.
Ketika ada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, informasi tersebut dapat dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, sehingga warga memiliki pemahaman yang lebih utuh sebelum mengambil keputusan.
Paspor Bukan Sekadar Dokumen Perjalanan
Baca Juga: Polsek Medan Area Tangkap Maling Gudang Ekspedisi, Satu Buron Rizki juga menegaskan bahwa proses penerbitan paspor, misal sesi wawancara, memiliki fungsi penting dalam membangun kesadaran dan melakukan penyaringan awal.
Di titik inilah edukasi menjadi penting.
Masyarakat perlu memahami bahwa memiliki paspor tidak otomatis berarti seseorang dapat bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
Karena itu, sinergi antara Imigrasi, pemerintah kelurahan dan instansi terkait menjadi salah satu instrumen cegah dini TPPO dan TPPM.Bagi Rizki, PIMPASA bukan sekadar program sosialisasi. Program tersebut harus menjadi jembatan komunikasi antara Imigrasi dan masyarakat di tingkat paling bawah.
Baca Juga: 418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan Desa Binaan
Imigrasi diharapkan mampu membangun kesadaran sejak sebelum warga mengambil keputusan untuk berangkat.
Sebab, mencegah warga terjebak dalam persoalan hukum dan eksploitasi di luar negeri jauh lebih baik daripada menangani persoalan setelah mereka menjadi korban.
Pengalaman yang disampaikan Lurah Hutaimbaru menjadi pengingat bahwa satu keberangkatan nonprosedural dapat membawa konsekuensi panjang bagi seorang pekerja migran dan keluarganya.
Kini, melalui PIMPASA, pemerintah kelurahan tidak lagi berjalan sendiri.Imigrasi hadir lebih dekat, pemerintah kelurahan menjadi mitra, dan masyarakat menjadi pihak yang harus semakin terliterasi.
Baca Juga: PVMBG Persempit Zona Merah Sinabung, Pengungsi Desa Kutatengah Diperbolehkan Pulang Dari Hutaimbaru, pesan itu menjadi jelas: sebelum mengejar pekerjaan di negeri orang, pastikan jalannya benar. Sebab, satu langkah yang salah di awal bisa menjadi persoalan panjang di kemudian hari.