MEDAN - Matatelinga, Pasca perampok di Jl Gaperta ujung dipergantian tahun 2015 dengan melibatkan dua oknum Polri,sehinga Citra Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tercoreng. dua oknum tersebut terancam dipecat,hal tersebut dikatakan Kasi Propam Polresta Medan AKP Iskandar Senin (5/1/2015)Dijelaskannya bahwa personil Polsek Patumbak,Brigadir Chandra Sinaga dan Tien Pardede,yang masih aktif bertugas nantinya akan menjalani sidang kode etik setelah mendapat putusan hukum dari proses peradilan umum.”“Ada dua anggota yang masih aktif bertugas di Polsek Patumbak, yang bersangkutan berpangkat Brigadir. Sementara itu satu tersangka lagi merupakan mantan personel Pamobvit Polda Sumut dan sudah di berhentikan tugas karena terlibat kasus curanmor,” ungkapnyaLanjutnya,apabila pihak pengadilan sudah memutuskan hukuman pidana terhadap keduanya,maka keduanya akan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan tuntutan tersebut pada proses peradilan kode etik."Proses penindakan dari Propam nanti apabila keduanya yang masih aktif diputus hukumannya di peradilan umum, setelah itu baru menjalani proses sidang kode etik. Hukumannya beragam sesuai putusan di peradilan umum, bisa berupa mutasi sampai dengan PDTH," akunya.(Mt/Ain)