MATATELINGA,Asahan :Polres Asahan gelar conferency pers terkait ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabhu sebanyak 5.000 gram dan 285 butir ekstasi yang diselundupkan dari negara Malaysia yang dibawa oleh "J " (23) warga Sampang Pulau Madura Jawa Timur, Kamis (10/09/2026)
Baca Juga: Satnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 “Spiderman” Lompati 10 Rumah Keterangan Kapolres Asahan AKBP. Adi Dharma Pramudhita yang didampingi Kasat Res Narkoba
Polres Asahan AKP Gunawan Effendi dalam keterangannya mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/349/IX/2026/SPKT.SAT.RES Narkoba /
Polres Asahan / Polda Sumatera Utara tertanggal 05 September 2026 , dan penangkapan serta pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut terjadi pada Sabtu 05 September 2026 sekira pukul 10.45 wib di depan sebuah warung lingkungan VII kelurahan Binjai Serbangan desa Air Joman Asahan, dengan tersangka berinisial J alias J (24) warga Sokabhana Sampang Pulau Madura Jawa Timur, ujarnya.