MATATELINGA, Medan :Proses persidangan terhadap Brigadir Iman Harefa telah selesai dilaksanakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.Hasil sidang menjatuhkan sanksi demosi selama 5 tahun kepada Brigadir Iman Harefa.
"Brigadir Iman (Harefa) sudah disidang kemarin, dan dia dijatuhi hukuman demosi selama 5 tahun," terang
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (11/9/2026).Kata dia, selain demosi 5 tahun, Brigadir Iman Harefa juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam selama 30 hari.
"Patsus selama 30 hari itu bagian dari hukuman Brigadir Iman Harefa juga," kata Kabid Humas Polda Sumut.Dijelaskan Kombes Pol Ferry Walintukan, Brigadir Iman Harefa Dijatuhi sanksi demosi karena dianggap lalai dalam menjaga senjata api (senpi) miliknya yang digunakan mantan istrinya Winda Lorenza Gowasa diduga untuk bunuh diri.
Baca Juga: Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik untuk Tingkatkan Kompetensi Personel Humas