MATATELINGA, Labuhanbatu:SatRes Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit II, IpdaR Situngkir SH. gagalkanbisnis gelap narkoba jenis sabu, di Dusun Sei Mambang Hulu,Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kamis (3/9/2026),sekira pukul 18.20 WIB.Dalamoperasi pengungkapan kasus penyalah gunakan narkoba ini, petugasmenangkap saatu orang tersangka, HBH alias HASAN, 43, warga Dusun Sei MambangHulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, beserta barang bukti.
Barang buktiyang diamankan itu, diantaranya berupa : 8 (delapan) bungkus plastikklip diduga narkotika jenis sabu, seberat 1,88 gram/brutto, 1 (satu) buah kaca pirex. 1 (satu) buahalat hisap sabu (bong).
Kemudian, 1(satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop. 1 (satu)buah kotak rokok Sampoerna, uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus riburupiah).
Baca Juga: "Ratu Sabu Dan Ekstasi" Dari Desa Aek Hitetoras Marvau - Labura Adapunkronologi pengungkapan kasus ini, yaitu Kamis (3/9/ 2026), sekirapukul 18.20 WIB, di Dusun Sei Mambang Hulu,
Desa Sei Tampang,Kecamatan Bilah Hilir,
Atasperintah Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H,M.H, Team Opsnal dipimpin Kanit II, IpdaR Situngkir, S.H. melakukanpenyelidikan dan berhasil mengamankan tersanhka HBHalias HASAN, berikutbarang bukti berupa 8 (Delapan) bungkus plastik klip diduga narkotika jenisSabu, seberat 1,88 gram/brutto. dan barang bukti lainnya.Atas keterangan pelaku, narkotikatersebut benar miliknya, untuk dijual yang didapat dari seseorang laki lakidengan panggilan AWAL (DalamLidik).
Tersangkabeserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Baca Juga: Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Apresiasi Kinerja TNI / Polri Berkolaborasi Menghempang "Bisnis Haram" Narkoba,