MATATELINGA, Medan :Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang kedapatan menjual narkotika jenis ganja di lingkungan rumahhnya sendiri. Ironisnya, pelaku ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama.
NW (41) warga Jalan Mesjid Taufik, Kec.Medan Perjuangan, di
tangkap disekitar rumahnya saat hendak melakukan transaksi narkoba, Jumat (11/9/2026) sore.
Residivis dalam kasus yang sama itu, ditangkap setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait aktivitas terlarang yang kembali dilakukan pelaku.
Baca Juga: Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganj