MATATELINGA,Belawan, : Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku pencurian sepeda motor darirumah korban,Senin (14/09/2026)kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana. Petugas menangkap seorang pria berinisial RP (34) yang terlibat pencurian sepeda motor milik warga.
Pelaku diamankan pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli Kota Medan. Dari tangan pelaku, petugas menyita body kap sepeda
motor Honda Beat yang merupakan barang bukti dari perkara tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban terkait hilangnya sepeda motor setelah rumah korban dirusak.
Baca Juga: KM Virgo Terbalik, 6 Tewas , 129 Penumpang Hilang