MATATELINGA, Medan :Mantan narapidana (napi) kasus narkoba kembali ditangkap karena membongkar rumah toko (ruko) yang ditinggal penghuninya di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur.
Kini, tersangka Erwin Tobing alias Lae (43), telah ditahan di Mapolsek Medan Timur guna menjalani proses hukum."Dia (Lae) di
tangkap personel Unit Reskrim
Polsek Medan Timur atas laporan Chandra yang mengaku ruko milik orang tua telah dibobol pelaku," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol M Agus Butarbutar, Selasa (15/9/2026).
Dalam aksinya, tersangka bersama beberapa rekannya berhasil mencuri beberapa barang dari dalam ruko kemudian menjual kepada penadah (botot).
Baca Juga: Reskrim Polres Belawan Bekuk Maling Motor