MATATELINGA, Deliserdang :Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ES alias E (39), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (11/09/26), sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Sudirejo, Komplek Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga: Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga