MATATELINGA, Medan :Sebuah bangunan yang berdiri di Jalan Mayang, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hasil investigasi di lapangan, bangunan tersebut telah berdiri cukup lama dan hingga kini. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bangunan tersebut belum pernah mengurus per
izinan.di lokasi bangunan tidak ada plang PBG nya.
Ironisnya, dua bulan lalu lokasi tersebut sudah pernah didatangi aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, pihak Kepolisian, dan Koramil setempat. Namun, hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan diduga belum juga mengurus perizinan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Tim gabungan segel ulang bangunan tanpamu PBG di jalan suasa raya mabar hilir