MATATELINGA, Medan :Sebanyak 8 warga diamankan Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terkait kasus pengrusakan dan penjarahan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, ke-8 orang yang diamankan itu masih diperiksa intensif untuk menentukan status mereka.
Baca Juga: Brigadir Iman Harefa Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun "Iya benar, saat ini ke delapan orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Krimum," aku Kombes Ferry Walintukan, Selasa (15/9/2026).