MATATELINGA, Belawan :Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHPidana.Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial SAP alias U (21).
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan.
Korbannya adalah, Endo Firmansyah Putra (24), seorang sopir yang berdomisili di Jalan Sering Gang Jala, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekira pukul 21.20 WIB. Saat itu korban bersama rekannya selesai melakukan pembongkaran minyak di kawasan Ujung Baru Belawan dan hendak kembali menuju gudang.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Bilah Hilir Ditangkap Polisi