MATATELINGA, Pematangsiantar : Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terus memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB) Tahun 2026–2029.
Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Langkah ini diarahkan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terukur, terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan Rangkaian penyusunan RPB dimulai melalui rapat persiapan pada 6 Agustus 2026 dan dilanjutkan dengan Konsultasi Publik, 1 September 2026, pembahasan rancangan akhir pada 4 September 2026, hingga FGD Finalisasi RAD-PRB pada 15 September 2026.