MATATELINGA,Rantauprapat - Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua pria kasus pencurian dengan pemberatan, masing-masing berinisial SS (20) dan MF (38), Rabu (16/9/2026).
Kedua terduga pelaku diamankan, setelah personil memperoleh informasi, mengenai keberadaan mereka, terlibat pencurian dua jerigen berisi racun rumput, milik S (56), warga Dusun Labuhan, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu.
Baca Juga: Reskrim Polres Belawan Bekuk Maling Motor Peristiwa pencurian tersebut diketahui Senin (27/7/2026), sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, korban baru membeli sejumlah kebutuhan pertanian, berupa pupuk dan racun rumput, kemudian meletakkan barang-barang tersebut di samping rumahnya.