MATATELINGA - Langkat : PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Binjai, Sumatera Utara, melaporkan seorang debitur berinisial AS ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langkat atas dugaan pengalihan objek jaminan fidusia berupa satu unit truk yang masih terikat dalam perjanjian pembiayaan dengan PT SMS Finance. Unit kendaraan tersebut diduga sudah tidak lagi berada dalam penguasaan debitur dan telah dialihkan kepada pihak lain.
Dalam membuat laporan kepolisian tersebut, PT
SMS Finance Cabang Binjai diwakili Kepala Cabang Binjai, Sarah Situmeang, didampingi tim hukum dari Kantor Advokat
Rion Arios (KARA) & Rekan, yang berkantor di Jalan Yos Sudarso Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Managing Partner KARA Lawyers & Rekan, Rion Arios, SH, MH, dalam siaran persnya, Kamis (17/9/2026) mengatakan pihaknya mendampingi Sarah Situmeang selaku Kepala Cabang Binjai yang mewakili PT SMS Finance dalam menempuh langkah hukum tersebut di SPKT Polres Langkat, 16 September 2026 kemarin.
Baca Juga: Musim Kemarau, Babinsa Desa Mamut Gencarkan Imbauan Pencegahan Karhutla Menurut Rion, sebelum membuat laporan polisi, pihak PT
SMS Finance telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif, termasuk memberikan peringatan dan somasi kepada debitur.
"Pihak leasing sudah melakukan upaya pendekatan dan memberikan peringatan serta somasi kepada debitur. Namun, sejak tahun 2025, debitur tidak dapat menunjukkan keberadaan unit truk yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut," ujar Rion.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan karena objek kendaraan yang masih menjadi jaminan dalam perjanjian pembiayaan diduga telah dialihkan tanpa penyelesaian kewajiban kepada perusahaan pembiayaan.
"Setelah dilakukan berbagai upaya penyelesaian dan berdasarkan fakta bahwa objek jaminan fidusia tersebut tidak lagi berada pada debitur, maka pihak SMS Finance, yang dalam hal ini diwakili Kepala Cabang Binjai, Ibu Sarah Situmeang, dengan didampingi KARA Lawyers, mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada Polres Langkat," jelas Rion.
Baca Juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda Rion menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Langkat. KARA Lawyers bersama pihak
SMS Finance juga siap memberikan dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Seluruh dokumen terkait perjanjian pembiayaan, jaminan fidusia, serta bukti-bukti upaya penagihan dan somasi akan kami serahkan sesuai kebutuhan penyidik," katanya.
Menurut Rion, laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh perusahaan setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan penyelesaian atas keberadaan objek jaminan fidusia.
"Prinsipnya, kami tidak serta-merta membawa persoalan ini ke ranah pidana. Ada proses dan upaya penyelesaian yang telah dilakukan sebelumnya. Karena objek jaminan fidusia tidak dapat ditemukan atau ditunjukkan keberadaannya, maka perusahaan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Truk Terbalik Timpa Sepeda Motor di Perbaungan Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan tersebut guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini.