MATATELINGA,Simalungun :Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menggelar rangkaian tradisi Pisah Sambut Kapolres Simalungun dari AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., kepada AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M. Kegiatan berlangsung pada Jumat (18/9/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, di Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Bersama KTNA, Petani Sejahtera: Rembug KTNA Digelar di Kota Batu, 19–20 September 2026 Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat.
"Rangkaian pisah sambut ini bukan sekadar seremonial pergantian pimpinan. Ini wujud nyata komitmen Polres Simalungun untuk terus berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat," ujar AKP Verry Purba.
Ia mengungkapkan, acara tersebut dihadiri unsur Forkopimda serta masyarakat Kabupaten Simalungun. Hadir Bupati Simalungun DR. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M., didampingi Ketua PKK Kabupaten Simalungun Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih. Hadir pula Wadirsamapta Polda Sumut AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Ny. Nanik M. Aritonang, serta Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Simalungun Ny. Nani Hendri Barus.
Unsur lain yang hadir adalah Dandim 0207/SML Letkol Inf. Agus Muchtadi Rangkuti, S.E., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIV Ny. Anggi Agus Muchtadi. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rinto Leoni Manullang, S.H., M.H., dan Dandenpom I/1 Pematangsiantar Letkol Cpm Haru Prabowo, S.H., M.H., M.P.M. Perwakilan Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pematangsiantar, Wakil Ketua DPRD Simalungun Steven Samrin Girsang, serta Danyonif 122/TS Letkol Inf Jati Yuli Ardiputra juga ikut hadir.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Pemuka Agama dan Pakar Hukum Turun Tangan, Ada Apa?