MATATELINGA, Deliserdang :Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,15 gram dari keduanya.
Keduanya adalah, DAN (28) dan DM (26), warga Cemara, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Medan Labuhan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.