MATATELINGA,Belawan : Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) menangkap seorang pelaku berinisial MIS alias E (17), Sabtu, (19/09/2026).
Pelaku ditangkap pukul 16.00 WIB di kawasan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, setelah Tim URC Sat Reskrim memperoleh informasi keberadaannya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone.
Baca Juga: HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Simalungun Anjangsana dan Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Ka
polres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan kasus
curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.