MATATELINGA,Rantauprapat: "Duo pengedar narkoba jenis sabu", di sekitar depan MarkasPolres Labuhanbatu, ketahuan petugas langsung Dijebloskan ke "hotelprodeo", beralamat di Jalan MH Thamrin Rantauprapat.Penangkapan kedua tersangka, dipimpin Kanit 1 Sat Res NarkobaPolres Labuhanbatu, Ipda SastrawanGinting SH, Rabbu (18/9/2026), sekira pukul 17.00 WIB.
Dua orang tersangka
pengedar narkoba jenis sabu, yang ditangkappetugas itu, masing-masing berinisial CS, 27, dan SP, 23. Keduanya,sama-sama warga Perumahan Al-Fatih Padang Pasir, Kel. Urung Kompas, KecamatanRantau Selatan,
Dari tersangka pertama, petugas mengamankan barang bukti berupa 3bungkus plastik klip berisi sabu — berat 0,97 gram bruto,1 buah kotak rokok merek Surya. Sedangkan dari tersangka kedua, diamankan pulabarang bukti berupa 11 bungkus plastik klip berisi sabu - berat 2,66 grambruto, 1 plastik klip sedang kosong dan 1 unit HP Android merekVivo, warna merah.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Di Sepanjang Ruas Jalinsum dan Tempat Keramaian Petugas membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabuini, dari tempat transaksi rahasia di Lingkungan Kampung Tempel, tepat didepanMako Polres
Labuhanbatu, di Jalan MH Thamrin RT i, Kelurahan
Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Saat diperiksa, keduanya mengakui barang bukti yangditemukan, milik masing-masing untuk diedarkan. Pasokan sabu diperolehdari seorang laki-laki berinisial "I", yang saat ini sedangdalam pengembangan & pengejaran.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini dibawa keMapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan Dijebloskan ke hotelprodeo ditempat ini.
Baca Juga: Bisnis Gelap Sabu Di Desa Sei Tampang Digagalkan Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu