MATATELINGA,Medan : Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan pertanyakan kelalaian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas terkait keterlambatan pengajuan Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pada hal perubahan Perda sangat urgen dan mendesak untuk ditindaklanjuti karena terkait dampak terhadap keuangan daerah serta hak-hak keuangan kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan David Roni Ganda Sinaga mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan saat penyampaian pemandangan umum Fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam rapat paripurna dewan di gedung DPRD Medan, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Tak Gentar alias Takut, Edarkan Sabu Di Depan Mapolres Labuhanbatu