MATATELINGA,Medan : Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan memastikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat.
Hal itu disampaikan Fraksi PSI Reinhard Jeremie Anindita SH dalam pemandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah mengenai rancangan
perubahan Perda PDRD pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
PSI menyoroti sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penyesuaian tarif, antara lain Satuan Harga Satuan Tertinggi (SHST), pelayanan kesehatan, retribusi bangunan gedung, serta pemanfaatan aset daerah.
Baca Juga: Fraksi PDI P DPRD Medan Sorot Keterlambatan Pengajuan Perubahan Perda No 1 Tahun 2024 Fraksi PSI meminta pemerintah menjelaskan dasar dan formula penetapan SHST agar sesuai dengan kondisi harga serta tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.