MATATELINGA, Medan :Dua tersangka pencurian Indoor AC diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area pada Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 03.47 WIB.Keduanya adalah, Tedy Syahputra (28) dan M Adam (20), warga Jalan Rawa Cangkuk Kelurahan TSM III Kecamatan Medan Denai.
"Kedua tersangka kita amankan setelah tertangkap tangan mencuri AC Indoor di Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Denai," terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH, Rabu (23/9/2026).Dijelaskannya, pencurian itu diketahui korban Emilyadi (50), setelah dibanguni kepala lingkungan (kepling). Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung diamankan.
Baca Juga: Polresatabes Medan Bongkar Jaringan Pod Getar Malaysia, Kamuflasekan Narkoba dalam Jam Hingga Kotak Sabun