Tiga Lembaga Hukum di Padang Lawas Penjarakan Warga Dengan Tuduhan Pencurian TBS

Redaksi - Kamis, 24 September 2026 07:00 WIB
Matatelinga
Plang Satgas PKH di kawasan kebun sawit yang di akui milik PT Barapala

MATATELINGA, Palas:Kejadianmemilukan selalu dipertontonkan para oknum penegak hukum di bangsa initerkhusus di Kabupaten Padang Lawas. Mengingat adanya tindakan pemenjaraanwarga masyarakatdengandugaan adanya unsur pembelaan yang berlebihan kepada pihak perusahan.

Halini bermula atas tuduhan pihak PT Barapala yang mengaku-ngaku pemilikperkebunan terhadap tiga orang warga melakukan pencurian Tanda Buah Segar (TBS)Kelapa Sawit dibawah ke Polres Palas sekaligus membuat laporan pengaduan.

Lantaspihak Polres Palas melakukan penahan terhadap tiga orang yang disangkakanmencuri diantara inisial, APR, 29, warga Kecamatan Barumun Tengah, ASR, 20,warga Kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS, 26, warga Kecamatan Sihapas Barumun.

MardanHanafi, SH sebagai Kuasa Hukum tersangka saat itu menjelaskan kepadaMATATELINGA, Selasa (22/09-2026) merasa ada kejanggalan dan cacat proseduralpenangkapan dan penahanan terhadap kliennya, sehingga pihaknya menempuh jalurpraperadilan untuk menguji mekanisme penangkapan dan penahanan terhadap 3orang tersangka di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Baca Juga: Harga TBS Rp 4060/Kg, Beli Pabrik PT KAS Hanya Rp 2980 Termurah

Tindakanyang dilakukan Mardan sebagai bentuk gugatan menguji apakah keabsahan prosespenangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuaidengan prosedur dan bukti permulaan yang cukup. Sehingga tidak ada upayah paksadalam penegakan hukum, sebutnya.

Prosespraperadilan yang telah berjalan sejak 20 April 2026 dengan nomor perkara02/Pid.Pra/2026/PN.Sbh. Dalam amar putusannya, hakim tunggal, Nike RumondangMalau, SH, menyebutkan seluruh tindakan penyidik Polres Padang Lawas telahsesuai prosedur hukum yang berlaku dan menolak permohonan pemohon untukseluruhnya, karena tidak beralasan hukum.

Akantetapi Mardan menyayangkan Majelis hakim dalam mengambil keputusan kurangmelogikakan pencurian yang dimaksud, merupakan perbuatan mengambil barang milikorang lain secara tidak sah atau tanpa izin memiliki secara melawan hukum,dengan logikanya ada orang yang merasa dirugikan atau korban karena kepemilikanyang sah.

Sementarapihak PT Barapala tidak memiliki alas hak hukum sebagai pemilik perusahankebun sawit di lahan tempat kejadian perkara, kecamatan Barumun Tengah.Mengingat ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan PerkebunanNo.905/KPTS-II/1999 tentang Pemberian ijin usaha PT. Barapala seluas 7500 Hdiatas lahan seluas 10.300 di Kecamatan Barumun Kabupaten Tapanuli SelatanProvinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Pemuka Agama, MUI, Tokoh Adat Dalihan Na Tolu dan Petani Bergandeng Tangan Gairahkan Pertanian Palas

Menguatkanputusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan pada tingkat banding dengan nomor :267/PDT/2014/PT. Medan bahwa PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala)dinyatakan berada dipihak yang kalah dan tidak dapat membuktikan kepemilikanyang sah atas objek sengketa lahan atau kebun sawit yang diklaimnya.

Faktapersidangan juga semua bukti disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa, karenadasar tuduhan pencurian harus jelas siapa yang menjadi korban dan dirugikan.Sementara yang mengaku korban sendiri tidak punya hak atas tanaman sawittersebut, tegas Mardan.

Lebihlanjut, MATATELINGA menindaklanjuti fakta persidangan dengan adanya tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sibuhuan terhadap tiga orang terdakwaatas tuduhan pencurian TBS milik PT Barapala yang sedang ada plang merkpenyitaan Satgas PKH dikarenakan masuk pada lokasi kawasan, Selasa (22/09-2026)melalui, T. Bastanta Tarigan, SH, Kasi Intel Kejari Sibuhuan menjelaskan,pihaknya belum bisa memberikan penjelasan atas kasus tersebut, mengingat yanglebih berkompeten dalam memberikan keterangan soal lahan penyitaan Satgas PKHdi pusat, kendatipun pihak Kejari Sibuhuan dilibatkan bagian dari SatgasPKH.

Namunbeliau juga tidak membantah bahwa, setelah ada pemasangan plang atau penyegelanoleh satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kegiatan panen diareltersebut tidak dibolehkan secara sembarangan, karena dilarang menguasai ataumemanfaatkan lahan tanpa izin. Padahal pihak PT Barapala tetap melakukanaktivitas pemanenan dan menguasai lahan yang bukan miliknya tanpa ada tindakandari pihak aparat hukum di Padang Lawas, melainkan memberi perlindungan denganmenerima laporan pencurian TBS Kelapa Sawit di kawasan. Yang seyogianya pihakPT Barapala sendiri juga melakukan pemanenan sembarangan tanpa hak dandilaporkan warga ke Polres Palas tidak ada proses, melainkan memberi ruangkebebasan kepada pihak perusahan oleh pihak Polres Palas.

Baca Juga: Pemerintah Padang Lawas Bahas Harga TBS Kelapa Sawit, PTPN IV Mangkir

MajelisHakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Gobreta Peter Pehuliken Manik sebagaihakim Ketua dikonfirmasi melalui WhatsApp telpon selular,SuryaWardana Damanik, SH sebagai Panitera Pengganti yang juga sebagai penyampaiinformasi Humas Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa (22/09-2026) mempertanyakandasar majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepadamasing-masing tiga orang terdakwa. Sementara dalam pertimbangan majelis sendiridalam putusan nomor 68/Pid.B/2026/PN.SBH sangat keliru karena yang dirugikandan korban tidak jelas siapa.

Suryamenyampaikan, penjelasan dari Elysia Zaneta Sinaga,SH Co Humas PN Sibuhuandalam menanggapi pertanyaan MATATELINGA, menjelaskan dalam menjatuhkan vonisatas unsur "mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik oranglain" dalam putusan tersebut, Sebagaimana telah dijelaskan oleh Majelis Hakimdalam, bahwa terkait pertimbangan unsur "mengambil suatu barang yang seluruhnyaatau sebagian milik orang lain", Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebuttidak mensyaratkan agar identitas pemilik barang harus dibuktikan secara pastidalam perkara pidana, yang harus dibuktikan adalah bahwa barang tersebut bukanmerupakan milik Terdakwa baik sebagian atau seluruhnya.

Dalampertimbangan tersebut juga telah dijelaskan yang sampai pada kesimpulan bahwa,Majelis Hakim berpendapat tidak ditemukan adanya bukti yang menunjukkan bahwaPT. Barapala merupakan pihak yang berhak atas perkebunan tempat terjadinyadugaan tindak pidana oleh Para Terdakwa dan juga kelapa sawit diatasnya, namundari seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan juga tidak ditemukanadanya keadaan atau bukti yang menunjukkan bahwa Para Terdakwa mempunyai hakatas tanah perkebunan tersebut ataupun tandan buah kelapa sawit yang sebelumnyatelah diambil.

Dalamperkara tersebut, Majelis Hakim berpendapat jika penafsiran unsur 'barang yangseluruhnya atau sebagian milik orang lain' yang mensyaratkan pembuktianidentitas pemilik secara absolut dalam setiap perkara justru akan menghilangkanperlindungan hukum terhadap benda-benda yang nyata berada dalam penguasaan atauhubungan hukum pihak lain, tetapi identitas pihak yang paling berhak masihdiperselisihkan. Oleh karena itu, sepanjang terbukti bahwa barang tersebutbukan milik para terdakwa unsur tersebut tetap dapat dinyatakan terpenuhi.

Baca Juga: Ancaman Pidana Penjual Gas Elpiji Subsidi Diatas HET, Diskouprindag Palas Bentuk Satgas

Dalamputusan tersebut, Majelis Hakim tidak menegaskan siapa pemilik lahan ataupunpohon kelapa sawit tersebut karena sejatinya hal tersebut bukanlah ranahpidana, namun berdasarkan bukti-bukti yang diajukan tidak ada satupun buktiyang menunjukkan jika Terdakwa memiliki hak baik sebagian atau seluruhnya atasbuah kelapa sawit tersebut, sehingga dalam hal ini unsur 'barang yangseluruhnya atau sebagian milik orang lain' telah terpenuhi.

Laporan Wartawan Palas: Amran Pulungan

Baca Juga: Wujudkan Pembangunan SDM IAI Padang Lawas Berangkat 183 Mahasiswa KKL ke-13 Desa

Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

OMI Uji Kompetensi Siswa Madrasah, Kemenag Palas Tuan Rumah Zona IV Berjalan Sukses

Berita Sumut

Harga TBS Rp 4060/Kg, Beli Pabrik PT KAS Hanya Rp 2980 Termurah

Berita Sumut

Pemuka Agama, MUI, Tokoh Adat Dalihan Na Tolu dan Petani Bergandeng Tangan Gairahkan Pertanian Palas

Berita Sumut

Pemerintah Padang Lawas Bahas Harga TBS Kelapa Sawit, PTPN IV Mangkir

Berita Sumut

Ancaman Pidana Penjual Gas Elpiji Subsidi Diatas HET, Diskouprindag Palas Bentuk Satgas

Berita Sumut

Wujudkan Pembangunan SDM IAI Padang Lawas Berangkat 183 Mahasiswa KKL ke-13 Desa