MATATELINGA,Deli Serdang,: pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, memicu konflik dengan warga, proyek fisik yang kini telah berdiri tersebut di diduga di bangun di atas lahan yang status kepemilikan yang belum jelas, serta mengabaikan fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sejak awal perencanaan hingga bangunan selesai.
Suasana kian memanas setelah adanya tindakan pengukuran lahan sepihak yang di lakukan oleh Kepala Desa (Kades) Indarto, dan Kepala Dusun[ (Kadus), BPD dan Babinsa pada jumat tanggal 18-9-2026, pukul 15.00 Wib, Pengukuran ini di lakukan tanpa melibatkan maupun berkoordinasi dengan pemilik lahan bersebelahan langsung dengan area koperasi.
Baca Juga: Verifikasi dan Validasi KDMP Dimulai, Pemkab Simalungun Perkuat Sinergi Percepatan Operasional Akibat dari pengukuran sepihak tersebut, tanah milik warga tercaplok atau terkena dampak sepanjang 90 sentimeter oleh bangunan gedung Koperasi Merah Putih. Berdasarkan informasi yang di himpun, tujuan dari pengukuran mendadak di lakukan oleh Kepala Desa untuk penerbitan surat tanah Koperasi Merah Putih ke tingkat Kabupaten Deli Serdang.