MATATELINGA, Medan :Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap terpidana kasus perambahan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang.
Panggilan kedua dijadwalkan setelah Akuang tidak memenuhi panggilan pertama jaksa eksekutor dengan alasan sakit."Yang bersangkutan sudah dipanggil tapi tidak bisa hadir karena sakit, Bang. Minggu depan panggilan yang ke-2," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2026).
Akuang sebelumnya telah divonis dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana.Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 856.801.945.550.
Baca Juga: Keracunan MBG Berulang: Sutarto Minta BBPOM Perkuat Pengawasan