MATATELINGA, Palas : Proses pengujian dan pengecekan ulang keakuratan mesin takaran atau pompa ukuran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Padang Lawas, yang disebut Tera Pompa SPBU Pertamina dilakukan pihak metrologi Padang Lawas Utara (Paluta) dikarenakan Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Padang Lawas (Palas) tidak memiliki alat standar Tera, Jum'at (25/09-2026).
Pantauan MATATELINGA dilokasi pelaksanaan tera di SPBU 14227348 Desa Huta Lombang hanya pompa minyak Solar. Sementara untuk pompa minyak Pertalite, Pertamax belum jelas waktunya kapan dilakukannya tera.
Baca Juga: KSP Bersama Pemprov Sumatera Utara, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Percepatan Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa Pengujian ini menggunakan bejana ukur standar untuk memastikan volume yang keluar sudah pas atau tidak. Sehingga tidak merugikan konsumen maupun pihak SPBU.
Pelaksanaan wajib tera dilakukan di wilayah Padang Lawas ke SPBU minimal 1 (satu) kali setahun dan untuk pengawasan dilakukan satu kali pertiga bulan. Hal ini diakibatkan peralatan Standar Tera di Padang Lawas belum tersedia, sehingga masih melakukan kerjasama dengan pihak lain atau pihak Diskoperindag Padang Lawas Utara.