MATATELINGA, Belawan :Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.B.A. (23) alias A., warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Pelaku diamankan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Datuk Rubiah, Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Baca Juga: Semangat Kebersamaan di Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Polres Simalungun Gelar Olahraga Bersama dan Bakti Kesehatan Ka
polres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, SIK., M. melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap sejumlah laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan.