MATATELINGA, Deliserdang :Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria berinisial RP (37) dan IZ (48) karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 31,60 gram.
Baca Juga: Sigap Tanggap Bencana, Polres Simalungun Hadir Langsung Tangani Banjir Rendam 4 Rumah dan Rusakkan 2 Unit di Haranggaol Ka
polresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Fery Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran
sabu di lokasi tersebut.