MATATELINGA, Deliserdang :Diduga berperan sebagai juru tulis (Jurtul) judi togel merek PTR, seorang pria berinisial FA (41) warga Desa Batangkuis pekan Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deli Serdang ditangkap personil Tekab "Bringas" Satreskrim Polresta Deli Serdang dari salah satu warung yang berada di Jalan Batangkuis Pekan, Minggu (27/9/2026).
Diangkutnya FA berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika gerak gerik pria pekerja serabutan ini kerap jadi perhatian dikawasan Jalan Batangkuis Pekan. Kabar itupun sampai ke pihak kepolisian dan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (26/9) sekira pukul 21.30WIb, FA diangkut personil Tekab "Bringas" Satrekrim Polresta Deli Serdang dari salah satu warung yang berada di Jalan Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang karena diduga sebagai jurtul judi togel merek PTR.
Baca Juga: Terduga Pelaku Curas, Sempat Menyerang Petugas Keamanan Kebun