MATATELINGA,Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berhentikan Wahyudi SSos MM dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu dan memberi peringatan terakhir kepada yang bersangkutan.
Putusan tersebut, dibacakan dalam sidang majelis DKPP, yang memeriksa perkara ini, berlangsung di Jakarta, Senin (29/9/2026) siang tadi.
Baca Juga: 250 Warga Sei Kera Hulu Sampaikan Doa Atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra Pada Acara Wasbang Ketua DPRD Medan Wahyudi selaku teradu diperiksa DKPP, atas aduan dugaan nikah siri, penelantaran, dan pelanggaran kode etik, oleh istrinya sendiri, Ambar Lestari, melalui kuasa hukum dari kantor hukum Fadli Nasution & Partner).
Baca Juga: Guruh Soekarnoputra Wafat, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Sampaikan Ucapan Belasungkawa Adapun pokok aduan terhadap Wahyudi ini, dugaan pernikahan siri tanpa izin, poligami diam-diam tanpa izin Pengadilan Agama, penelantaran, serta kekerasan psikis/fisik.
DKPP RI, telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap aduan tersebut pada Agustus 2026 lalu, di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara +UMSU) Medan.
Baca Juga: Ketua PKK Simalungun Rapat Penguatan Tata Kelola Dekranas dan Posyandu se-Indonesia Bagian Barat Perkara tersebut, tercatat dengan Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026. Dalam persidangan pembacaan putusan, yang disiarkan secara langsung, majelis DKPP membacakan pertimbangan hukum dan amar putusan.
Baca Juga: Merawat Simalungun Yang Kondusif, Kapolres Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD