MATATELINGA,Medan ::Setelah melalui proses penyelidikan intensif, akhirnya Subdit III Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan sebagai tersangka.
Eks orang nomor satu di Pemko Sibolga itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengatakan, penetapan Jamaluddin Pohan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2026."Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga," ujar Ferry, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam