MATATELINGA, Medan:Eksekusi terhadap terpidana perambahan hutanmangrove Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang terancam batal. BosKoperasi Sinar Tani Makmur (STM) itu diduga kabur ke luar negeri saat akandieksekusi 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 856,8 miliar.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657K/PID.SUS/2026 sudah inkrah. MA menolak kasasi Akuang dan menjatuhkan vonis 10tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta uangpengganti Rp 856.801.945.550 terkait perambahan ratusan hektare hutan SuakaMargasatwa (SM) Karang Gading-Langkat Timur Laut.
Namun eksekusi Kejari Langkat pada Senin(14/9/2026) gagal. Terpidana mangkir dari panggilan pertama.Sumber menyebut Akuang kini tidak berada diIndonesia."Saat ini Akuang berada di luar negerisetelah eksekusi gagal," ujar sumber, Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Soroti Eksekusi Togar ke Lapas, Kuasa Hukum Nilai Putusan: Rangkaian Peradilan Sesat Ironisnya, lahan sitaan Kejati Sumut seluas105 hektare yang disita sejak 14 Oktober 2022 berdasarkan penetapan PN TipikorMedan No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN disebut masih dipanen."Lahan 105 hektare masih dipanen pekerjakoperasi secara profesional tanpa hambatan," kata sumber di Stabat.
Tak hanya itu, koperasi milik Akuang disebutmasih mengelola sekitar 200 hektare sawit lain di atas kawasan Suaka MargasatwaKarang Gading.
Jika diakumulasikan sejak penyitaan 2022,hasil panen TBS dari lahan itu diperkirakan mencapai 28 ribu ton. Dengan hargaterendah Rp 2.700 per kg, nilainya ditaksir Rp 70 miliar lebih yang masuk kekas koperasi.
Kasi Intel Kejari Langkat Ris Piere Handokomembenarkan akan melayangkan panggilan kedua pada Selasa (29/10/2026). Diaberalasan ketidakhadiran Akuang pada panggilan pertama karena sakit.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard, Budi Pranoto Dihukum 7 Tahun 6 Bulan "Kalau kaburnya saya kurang tahu. Tapiyang jelas saat kita panggil ada surat sakitnya dari keluarga lewat pengacara.Sejak Agustus 2026 sudah dicekal," ujarnya.
Ris menegaskan lahan sitaan tidak bolehdikuasai dan dipanen. Pihaknya kini mengajukan permohonan ke Balai Besar KSDAuntuk eksekusi lahan dan penyerahan ke BBKSDA.
Kepala UPT BBKSDA Stabat Bobby Novandrymengaku sedang koordinasi intens dengan Kejati Sumut. Dia tak menampik lahanmasih dikelola pekerja koperasi Akuang.
"Kami sedang sosialisasi dan beripemahaman hukum ke pekerja agar penumbangan sawit dan penanaman mangrove kedepan tidak terhambat," kata Bobby.
Baca Juga: Pelaksanaan Konstatering Lahan Pertapakan Sekretariat DPC PDIP Labuhanbatu Berjalan Mulus Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyebutKejari Langkat akan layangkan panggilan kedua minggu ini. Soal lahan sitaan,dia menyebut dititipkan ke dinas terkait."Seharusnya Kejari Langkat dan dinas yangdititipi saling koordinasi soal panen," pungkas Rizaldi.
Sebelumnya, massa Aliansi Mahasiswa dan RakyatBersatu Sumut menggelar aksi di Kejati Sumut, Senin (22/9/2026), mendesakeksekusi dan penangkapan Akuang segera dilakukan agar uang negara tidak hilang.