MATATELINGA,Medan : Saat Komisi 4 DPRD Medan menjalankan fungsi pengawasan, temukan perusahaan Depo Kontainer PT Mitra Jaya Bahari ternyata tidak memiliki izin pengelolaan limbah Badan Berbahaya dan Beracun (B3). Pada hal, perusahaan yang bergerak bidang logistik memiliki Isotank Depo tempat pembersihan cairan kimia wajib melakukan pengelolaan limbah yang benar.
Bukan itu saja, dalam kunjungan ke perusahaan yang beralamat di Jl Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Senin (28/9/2026). Tim menemukan perusahaan PT Mitra Jaya Bahari belum memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sekaligus mempertanyakan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta mitigasi kebakaran.
Baca Juga: Bangunan Harus Miliki PBG Kunjungan tersebut dipimpin Ketua
Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDI P) didampingi anggota dewan lainnya Jusuf Ginting Suka (PDI P) dan Lailatul Badri (PKB).